"Benar, telah diamankan lagi satu orang berinisial S," ujar Kapolda DIY Brigjen Pol Erwin Triwanto, Rabu (17/02/2016).
Erwin menjelaskan, peran S terungkap setelah penyidik membuka ponsel milik tersangka Eko dan Veni. Dari ponsel mereka diketahui ada komunikasi dengan S mengenai kepergian dr Rica Tri Handayani.
"Ada komunikasi via SMS antara S dengan dua pelaku itu," tegasnya.
Selain itu, lanjut dia, Eko dan Veni juga telah mengakui dan memberikan keterangan bahwa S memang terlibat atas kepergian dr Rica Tri Handayani.
"Dari bukti SMS dan pengakuan pelaku, kami meyakini yang bersangkutan memiliki peran dengan kelompok yang melakukan penculikan," tandasnya.
Atas perbuatanya, yang bersangkutan dikenakan Pasal 332 dan 328 KUHP tentang penculikan. S saat ini ditahan di Mapolda DIY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.