Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru Sepekan Bebas, Residivis Narkoba Kembali Dibekuk Polisi

Kompas.com - 15/02/2016, 21:49 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis

MAJENE, KOMPAS.com - Baru sepekan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara selama lima tahun, TP, seorang residivis narkoba kembali ditangkap petugas Reskrim Polres Majene, Sulawesi Barat, Senin malam (15/2/2016).

Tersangka digerebek di sebuah kos-kosan di kota Majene, sedangkan dua rekannya kabur.

Petugas berhasil menyita 2 paket sabu, 1 satu paket pil boje serta alat isap sabu-sabu atau bong dari kamar tersangka.

Petugas juga menyita ponsel milik TP serta uang senilai Rp 1,4 juta yang diduga hasil transaksi sabu-sabu.

Penggerebekan ini bermula ketika polisi mendapat laporan adanya transaksi dan pesta narkoba di kamar kos-kosan tersangka TP.

Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Achmad Jubaidi membenarkan pengerebekan tersebut.

"Kita mengamankan tersangka inisial TP yang menyimpan sabu-sabu dalam kamarnya. Sementara dua rekannya kabur," jelas dia.

Menurut Jubaidi, TP baru saja bebas seminggu lalu. Namun dia kembali mengedarkan sabu dan harus ditangkap.

Polres Majene juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Innova hitam dengan nomor polisi DD 189 UR. Diduga mobil tersebut milik rekan TP yang melarikan diri.

TP kini sedang diinterogasi penyidik di ruang Satuan Reskrim sebelum diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Majene untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com