Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Lamborghini Bersaksi dalam Sidang Kasus Kecelakaan di Surabaya

Kompas.com - 15/02/2016, 15:58 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut kasus kecelakaan Lamborghini, FE Rachman, pada persidangan, Rabu (17/2/2016) depan, akan menghadirkan saksi ahli dari pakar teknis khusus Lamborghini. 

Kesaksian pakar tersebut dibutuhkan untuk mengetahui kerusakan Lamborghini yang dikemudikan Wiyang Lautner hingga mengalami kecelakaan di Jalan Manyar, Kertoarjo, Surabaya, pada 29 November 2015 lalu.

"Dia pakar khusus Lamborghini dari Jakarta," katanya seusai sidang kasus kecelakaan Lamborghini di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (15/2/2016).

Siang tadi, agenda sidang untuk mendengarkan keterangan saksi terpaksa ditunda karena tiga saksi yang dipanggil, hingga mendekati waktu sidang, tidak juga muncul.

"Sidang ditunda dua hari lagi," kata Ketua Majelis Hakim, Burhanudin.

Tiga saksi yang tidak hadir dalam sidang tersebut, yakni dua warga yang melihat kejadian kecelakaan, dan satu lagi seorang analis kecelakaan atau (traffic accident analisyt) dari Polda Jatim.

Sesuai Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sopir Lamborghini, Wiyang Lautner, diancam 12 tahun penjara jika dalam persidangan terbukti ada unsur kesengajaan, dalam hal ini sengaja menggelar balap liar di jalan. 

Namun, jika unsur kesengajaan itu tidak terbukti, maka pengemudi Lamborghini hanya diancam hukuman enam tahun penjara karena kecelakaan biasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com