Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kasus Fadli Zon Dituntut 8 Bulan Kurungan

Kompas.com - 11/02/2016, 15:06 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Ronny Maryanto akhirnya dituntut pidana kurungan selama delapan bulan, dengan masa percobaan satu tahun.

Tuntutan itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Semarang dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (11/2/2016).

"Menyatakan terdakwa Ronny Maryanto secara sah dan meyakinkan menyerang kehormatan seorang yang disiarkan di muka umum sebagaimana dakwaan pertama," kata Jaksa Bethania, dalam sidang.

Jaksa berkeyakinan bahwa Rony telah sengaja menyerang kehormatan dan nama baik Fadli di muka umum.

Seluruh unsur yang dimuat dalam Pasal 310 ayat 2 KUHP dinyatakan telah terpenuhi. Dalam uraiannya, jaksa menyatakan bahwa seluruh bukti dan keterangan saksi yang ada di pengadilan menunjukkan keterlibatan terdakwa.

Bukti yang ada, seperti pemberitaan di media online menjadi bukti otentik, bahwa Ronny telah menghakimi saksi Fadli Zon.

Pemuatan pernyataan aktivis anti korupsi Jawa Tengah di media online, lanjut jaksa, merupakan pernyataan yang sengaja dilemparkan di muka umum, sehingga semua unsur yang ada telah terpenuhi.

"Terdakwa telah sengaja merendahkan martabat diri Fadli zzon dan merugikan kredibilitasnya," imbuh jaksa.

Atas tuntutan tersebut, Ronny mengaku keberatan. Baginya, ada beberapa fakta hukum yang disampaikan tidak sesuai yang ada di persidangan.

"Jelas keberatan. Untuk pembelaan saya serahkan pada penasihat hukum," papar Ronny, seusai sidang.

Sidang tuntutan pada Ronny sendiri sempat ditunda dua kali. Ronny sempat merasa kasusnya seperti tengah digantung lantaran ketidaksiapan pihak penuntut umum. Pembelaan atau pledoi akan disampaikan dalam sidang pekan depan, Kamis (18/2/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com