Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka Penipuan CPNS Sebesar Rp 4,8 Miliar

Kompas.com - 09/02/2016, 22:53 WIB
Kontributor Nias, Hendrik Yanto Halawa

Penulis

Ternyata korban lain kemudian bermunculan mereka adalah Adrianus Zega (54) yang tertipu Rp 1,78 miliar.

Lalu Hiburan Halawa dengan jumlah kerugian Rp 747 juta dan korban ketiga adalah Sowa a Laoli yang ditipu sebesar Rp 800 juta.

Sehingga jumlah kerugian seluruh korban FW dan istrinya mencapai Rp. 4,827 miliar.

Setelah menjadi tersangka, FW sempat mengajukan upaya praperadilan ke PN Gunungsitoli pada 19 Januari lalu.

Dalam sidang praperadilan yang digelar pada 25 Januari itu, PN Gunungsitoli menolak gugatan FW sehingga polisi bisa melanjutkan penyidikan.

“Tersangka FW dan isterinya MT saat ini tidak dilakukan penahanan, dengan alasan FW dan MT diyakini tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kapolres Nias AKBP Bazawat Zebua.

Bazawato Zebua menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com