Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kereta Cepat Digugat ke PTUN, Aher Merasa Tidak Langgar Kode Etik

Kompas.com - 09/02/2016, 22:06 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com — Rencana pegiat lingkungan menggugat pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ditanggapi santai Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher).

Aher menilai, semua rekomendasi yang dikeluarkan Pemprov Jawa Barat sudah sesuai dengan prosedur.

"Insya Allah tidak ada masalah. (Rekomendasi dikeluarkan) cepat, tetapi tidak melanggar kode etik. Cepat, tetapi tidak melanggar kualitas," ujar Aher di sela-sela Musda XII Gapensi Jabar di Bandung, Selasa (9/2/2016).

Mulai dari rekomendasi pinjam pakai hutan di Kabupaten Karawang, rekomendasi trase kereta cepat, dan prosedur teknis lainnya telah dikeluarkan sesuai dengan aturan dan prosedur.

Saat disinggung tentang analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) proyek itu, Aher enggan berkomentar.

Menurut dia, hal itu bukan kewenangan Pemprov Jabar, melainkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Tetapi, saya percaya KLH Insya Allah bekerja profesional," kata dia.

Aher juga menilai wajar jika sejumlah pihak, terutama pegiat lingkungan, mempermasalahkan amdal.

Itu menjadi bukti semakin dewasanya masyarakat Indonesia menyikapi setiap pembangunan yang dilakukan pemerintah.

"(Tetapi, jika) keraguan masyarakat diwakili pemerhati lingkungan tidak terbukti, ini berarti bagus. Saya yakin tidak ada masalah. (LRT Bandung Raya juga) insya Allah jalan terus. Ada keberatan berbagai pihak juga bagus," katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdan mengatakan, saat ini, ia beserta pegiat lingkungan lainnya masih mengumpulkan dokumen terkait pembangunan kereta cepat.

Dokumen tersebut nantinya menjadi penguat pengajuan gugatan ke PTUN.

"Kita baru sounding mengumpulkan data, jadi belum bisa dikirimkan ke PTUN," ujar Dadan. 

Dadan melanjutkan, pegiat lingkungan yang tergabung dalam Kaukus Lingkungan Jabar sangat mempermasalahkan amdal yang tidak sesuai dan memiliki banyak kelemahan.

"Yang dipermasalahkan amdal yang muaranya ke izin lingkungan. Izin lingkungan ini yang nanti kita PTUN-kan. Tetapi, kita belum mendapat dokumennya. Sekarang kita baru mendapat dokumen amdal dan Perpres 107. Izin lingkungan belum dapat," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com