"Tuntutan ini adalah tuntutan imajinatif. Mana ada fakta persidangan Agus meminta duit Rp 200 juta? Tidak adil," kata Dion Pongkor, Kamis (4/2/2016).
Pengacara dari tim Hotma Sitompoel & Associates ini juga menyampaikan, jika Margriet dihukum berat maka pelaku sebenarnya akan bebas dari tuduhan.
"Sudah banyak yurisprudensi Mahkamah Agung, kalau seseorang telah mengaku membunuh tapi mencabut keterangannya, jika tidak didukung alasan yang kuat justru memberikan petunjuk dia pelakunya," kata Dion.
Pernyataan Dion itu merujuk pada Agustay Handa May, terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Engeline.
Agus mencabut pengakuannya sebagai pelaku pembunuhan dan memberikan keterangan baru dengan alasan saat dalam BAP pertama dia mendapat tekanan dan takut kepada Margriet.
Dalam sidang hari ini, jaksa menuntut hakim untuk menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Margriet.
Jaksa mengatakan, berdasarkan fakta persidangan maka Margriet terbukti membunuh putri angkatnya Engeline.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.