Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelapkan Truk Rekan Bisnisnya, Pengusaha Ekspedisi Ditangkap Polisi

Kompas.com - 03/02/2016, 21:31 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

SALATIGA, KOMPAS.com - Fatna Agus AH (29), warga Kiringan, Kabupaten Boyolali ditangkap aparat Polres Salatiga karena menggelapkan dua buah truk milik kolega bisnisnya.

Berdasarkan catatan polisi, korban adalah Fransiska Hermin Sumini (51) warga Kelurahan Kutowinangun, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga.

Selama dua bulan terakhir Agus selalu menghindar saat ditagih biaya sewa kedua buah truk itu sebesar Rp 7,5 juta per bulan.

Melihat gelagat tidak beres, Fransiska bermaksud menarik truknya yang disewa Agus namun permintaan itu tak pernah ditanggapi.

"Ibu saya sudah delapan bulan menjadi rekan bisnis dengan Agus. Tetapi sudah dua bulan ini tidak membayar biaya sewa. Selama itu pula, kami harus berurusan dengan pihak leasing," kata Dayatri (21), anak Hermin, di Mapolres Salatiga, Rabu (3/2/2016).

Dia mengaku, orangtuanya tertarik menyewakan truknya kepada tersangka senilai sekitar Rp 290 juta karena faktor keterdekatan.

Namun, Agus kemudian menggadaikan kedua truk tersebut dengan alasan untuk membayar tunggakan tagihan dan gaji karyawan.

"Truk orangtua saya itu masih baru, belum keluar plat nomornya. Dan ternyata budenya bernama Suci Kristiani warga Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo juga jadi korban. Truk colt dieselnya juga digadaikan Agus," ujar Dayatri.

Kepada polisi, tersangka Agus mengaku terpaksa menggadaikan dua truk yang disewanya karena terbentur masalah keuangan.

Sebab dari bisnis ekspedisi yang digeluti sejak 1,5 tahun lalu itu, banyak mitranya yang menunggak pembayaran.

Padahal dia harus membayar biaya sewa, kebutuhan operasional dan gaji karyawan.

"Total ada ada delapan truk untuk menjalankan bisnis ekspedisi barang tersebut. Rata-rata untuk kebutuhan operasional mencapai Rp 8 juta per bulan per unit," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Mochamad Zazid mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penggelapan kendaraan tersebut bermula dari laporan korban Hermin pada Sabtu (30/1/2016).

Tersangka Agus ditangkap di Jalan Imam Bonjol, Kota Salatiga.

"Barang bukti yang kami sita adalah dua truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning. Dia terancam hukuman selama empat tahun penjara,"  ujar Zazid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com