MEULABOH, KOMPAS.com - PT Surya Panen Subur (SPS) divonis denda Rp 3 milliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh karena terbukti membakar hutan di kawasan Rawa Tripa, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada 2014.
Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Rahma Novatiana, Kamis (28/01/2016). Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umun yang menuntut denda Rp 4 miliar.
PT. SPS dianggap terbukti melakukan perusakan hutan dan lingkungan karena api yang terbakar di lahan SPS kemudian menyebar keluar area lahan milik perusahaan sawit tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum PT. SPS, Rivai Kusuma Negara, mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding. Pihaknya menilai, majelis hakim bersikap kontradiktif dalam putusan tersebut.
"Di satu sisi majelis hakim sepakat PT. SPS telah memiliki sistem pencegahan kebakaran, memiliki tim kesiap-siagaan, perusahaan telah melakukan pemadaman dengan cepat tanpa adanya bantuan pemerintah, tapi kemudian putusannya perusahaan tetap disalahkan. Makanya kami akan lakukan hukum banding," katanya.
Kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan (KLH) mengapresiasi putusan tersebut. Putusan itu diharapkan membuat efek jera bagi perusahaan dan masyarakat yang ingin membuka lahan.
"Putusan ini sangat progresif dan prolingkungan. Dampaknya sekarang saja bisa kita lihat di Nagan Raya, khusunya tahun 2015, sudah jarang kebakaran hutan sejak terjadi sengketa ini. Artinya ini menjadi pelajaran baik untuk perusahaan ataupun masyarakat terhadap lingkungan," kata Shaifuddin Akbar, Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kerusakan Lingkungan Hidup Kebakaran Hutan dan Lahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.