Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bea Cukai Jateng dan Jogja Bongkar Penyelundupan Sabu Seberat 100 Kg

Kompas.com - 28/01/2016, 06:00 WIB
YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Petugas Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyita narkoba jenis sabu hampir seberat 100 kilogram di sebuah gudang milik CV JRI di Dukuh Sorogen RT04/03 Pekalongan Jepara.

Awalnya, pihak DEA (Drug Enforcement Administration) menyampaikan informasi kepada Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait dugaan pengiriman berupa bahan berbahaya seperti narkotika, psikotropika dan perkusor.

"Selanjutnya petugas gabungan menindaklanjuti informasi itu," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea Cukai Haryo Limanseto saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2016).

Berdasarkan informasi, petugas BNN berkoordinasi dengan Subdirektorat Narkotika P2KP Ditjen Bea Cukai guna memeriksa pengiriman barang berupa mesin dari China menuju Pelabuhan Tanjung Emas Jawa Tengah.

Petugas gabungan menemukan barang kiriman itu diduga berisi narkotika jenis sabu seberat hampir mencapai 100 kilogram.

Haryo menuturkan hasil analisa dan pengembangan informasi dicurigai kiriman itu "suspect party" barang impor dengan indikasi bahan terlarang.

Selanjutnya, petugas mengeluarkan barang dari gudang MSA Cargo selanjutnya dibongkar di salah satu gudang meubel atau furnitur di kawasan Jepara Jawa Tengah.

Tim Bea Cukai menindak barang kiriman berupa genset berisi 98 kilogram sabu di gudang CV JRI kawasan Dukuh Sorogenen RT04/03 Desa Pekalongan Kecamatan Batealit Jepara pada Rabu (27/1).

"Turut diamankan tersangka inisial MR asal Pakistan," pungkas Haryo.

Data menunjukkan pengungkapan kasus peredaran narkoba aparat Bea Cukai tersebut merupakan terbesar selama 2016.

Kompas TV BNN Amankan Ratusan Kilogram Sabu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com