"Tersangka ini (bidan DSB) pingsan satu jam di dalam setelah ditahan oleh tim penyidik Mapolresta Kupang Kota," kata Kepala Satreskrim Kepolisian Resor Kupang Kota AKP Didik Kurnianto di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (26/1/2016).
Didik menjelaskan, pihaknya langsung membawa DSB ke Rumah Sakit Bhayangkara Kupang untuk dirawat.
Setelah diperiksa, ternyata benar bahwa tersangka dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa ditahan. (Baca: Sekali Aborsi, Bidan Ini Pasang Tarif Rp 10 Juta)
Karena itu, kata Didik, pihaknya melakukan penangguhan terhadap penahanan tersangka. Oleh karena itu, masa tahanan tersangka tidak dihitung selama masa penangguhan.
"Karena sakit, makanya kami bantarkan biar (masa) tahanannya jangan dihitung. Jika sudah sembuh, maka kami jemput di rumah sakit untuk ditahan lagi dan hitung lanjut lagi masa tahanannya. Namun, selama di rumah sakit itu, dia tidak ditahan," ujar Didik.
DSB ditangkap aparat Kepolisian Resor Kupang Kota lantaran diduga terlibat kasus aborsi terhadap N. (Baca: Setelah Aborsi di Klinik Bidan, N Ditemukan Terbaring Sakit)
DSB dituduh menggugurkan secara paksa janin dalam kandungan N yang berusia lima bulan di klinik bersalin miliknya di Kelurahan Bonipoi, Kelurahan Kota Raja, Kota Kupang.
Praktik aborsi itu terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga ketika mendapati perut N tiba-tiba mengecil. (Baca: Tulang Ditemukan, Dua Klinik Bidan Diduga Jadi Tempat Praktik Aborsi)
Menurut polisi, janin yang dikandung N digugurkan pada Rabu (20/1/2016) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Janin yang digugurkan itu dikuburkan pada keesokan harinya, sekitar pukul 09.00 Wita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.