Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbitkan Ribuan Ijazah Palsu, Rektor Gadungan Divonis 6 Tahun Bui

Kompas.com - 20/01/2016, 14:35 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Rektor University of Sumatera Marsaid Yushar (63) divonis enam tahun bui dan denda Rp 500 juta subsider sebulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang diketuai Karlen Parhusip.

Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi jo Pasal 67 dan 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Saat ditanya hakim tanggapannya terhadap vonis tersebut, terdakwa menyatakan akan melakukan banding sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirzha Erwinsyah mengatakan menerima putusan hakim, Rabu (20/1/2016).

Sebelumnya diberitakan, University of Sumatera berdiri tanpa izin dan Marsaid selalu rektor sudah menerbitkan ribuan ijazah palsu sejak 12 tahun lalu.

Penangkapan terdakwa dimulai saat korban bernama Sucipto mendatangi Marsaid di kampus University of Sumatera di Jalan Gatot Subroto Medan untuk minta di buatkan ijazah S-2. Terdakwa lalu meminta uang sebesar Rp 40 juta.

Setelah bernegoisasi, di sepakati harga ijazah itu sebesar Rp 15 juta. Sucipto kemudian menjumpai terdakwa di kantor KNPI/PGRI Medan untuk mengambil ijazah, tesis, dan berkas-berkas lain yang dipesannya.

Di sini, terdakwa langsung ditangkap polisi. Marsaid digelandang ke Mapolresta Medan beserta barang bukti mesin cetak dan puluhan ijazah palsu yang ditemukan di empat lokasi berbeda.

Kampus ini sudah mengeluarkan seribuan ijazah palsu dengan harga mulai Rp 10 juta sampai Rp 40 juta.

Penggerebekan dilakukan Unit Tipiter Satreskrim Mapolresta Medan bermula dari banyaknya informasi terkait aktivitas kampus yang tidak terdaftar di Kopertis Wilayah I NAD-Sumut. Polisi lalu melakukan penyelidikan dengan cara menyamar dan berpura-pura hendak membeli ijazah S-2 tanpa proses perkuliahan.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 67 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Pasal 71 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com