Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menristek Akan Dampingi Kusrin, Lulusan SD Perakit Televisi

Kompas.com - 19/01/2016, 21:53 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com — Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) mengapresiasi kemampuan Muhammad Kusrin yang mampu merakit televisi.

Apresiasi semakin tinggi sebab pria asal Kabupaten Karanganyar itu hanya menempuh pendidikan sampai sekolah dasar (SD).

Menristek dan Dikti Mohammad Nasir mengaku siap memberikan pendampingan kepada Kusrin yang mampu menciptakan televisi berbasis limbah tabung komputer.

Terlebih lagi, Kusrin telah memiliki 30 karyawan yang setiap hari membantunya memproduksi televisi.

"Kami sudah bertemu dan mengapresiasi karya anak bangsa ini karena ia memiliki kemampuan merakit televisi yang bermanfaat dan memiliki nilai jual," kata Nasir di Kota Magelang, Jawa Tengah, Selasa (19/1/2016).

Menurut Nasir, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian agar Kusrin bisa melanjutkan usahanya tersebut.

Dari Jakarta dilaporkan, Menteri Perindustrian Saleh Husin memberikan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) kepada Kusrin di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (19/1/2016). Baca: Kusrin Si Perakit TV Itu Akhirnya Punya SNI.

"Ke depan supaya Kusrin bisa berjalan kembali usahanya. Sebab, dari usaha itu, ia bisa memberdayakan 30 pegawai yang rata-rata lulusan SD-SMA sehingga setidaknya bisa mengentaskan (masyarakat dari) kemiskinan dan mengurangi pengangguran," kata Nasir.

Karena itu, lanjut Menristek, pihaknya akan memberikan pendampingan meski Kusrin masih menjalani proses hukum.

"Kalau untuk proses hukum, biarlah berjalan. Kami akan melakukan pendampingan terhadap Kusrin," tuturnya.

Seperti diketahui, Muhammad Kusrin divonis enam bulan penjara PN Karanganyar, Jawa Tengah, karena dituding memproduksi televisi secara ilegal.

Sejumlah televisi karya pria lulusan SD itu dibakar dan sebagian lainnya dijadikan barang bukti oleh pihak kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com