Selain ZM, polisi juga meringkus AE (35), SO (45), dan seorang ibu rumah tangga Me (42). Sejumlah barang bukti juga diamankan, seperti catatan rekapitulasi pembelian togel, uang tunai Rp 450.000, ponsel dan tiga unit kendaraan jenis motor.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Chusnul Qomar menjelaskan, ZM bersama AE dan SO diamankan di kediaman ZM, sedangkan Me ditangkap di rumahnya sendiri.
"Informasi didapat dari masyarakat dan tersangka diintai selama dua hari," ungkap Chusnul, Senin (11/1/2016).
Saat digerebek, ternyata ada AE dan SO sedang membeli togel di rumah ZM. Zm tertangkap basah sedang melakukan perekapan dari melayani pembelian togel.
"Setelah memastikan sejumlah barang bukti, ketiganya kami bawa ke Polres untuk diproses,” ujar Chusnul.
Selanjutnya, dari ponsel milik ZM, ada pesan yang berisi pemesanan togel. Dari pesan itu, petugas langsung mengetahui pesan itu dikirim oleh Me. Tanpa banyak buang waktu, petugas segera menyatroni rumah Me dan meringkusnya.
"Keempat pelaku ini sudah kita tetapkan sebagai Tersangka (tsk) karena terbukti secara sah melanggar pasal 303 KUHP,” pungkas Chusnul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.