Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggak Pajak, Satu Kolam Renang dan Empat Restoran di Pontianak Ditutup

Kompas.com - 07/01/2016, 19:59 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pontianak bersama Satpol PP Kota Pontianak menyegel lima tempat usaha penunggak pajak, Kamis (7/1/2016).

Kelima tempat usaha itu terdiri dari empat restoran dan satu kolam renang.

Sekretaris Dispenda Kota Pontianak, Yaya Maulida mengatakan, pihaknya melakukan penutupan sementara terhadap tempat-tempat usaha yang menunggak pajak.

“Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), kolam renang tunggakannya senilai Rp 43 juta lebih, Cafe Gayatri Rp 49 juta lebih, Restoran Chilli Tomato Rp 43 juta, Cafe Rindu Alam Kapuas Rp 4 juta lebih dan Rumah Makan Nur Hasanah tunggakannya Rp 14 juta lebih,” ungkap Yaya.

Kolam renang Mitra Khatulistiwa yang berlokasi di Jalan Prof M Yamin Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota menjadi sasaran pertama tim penertiban.

Kelima tempat usaha tersebut ditutup sementara lantaran sudah menunggak pajak dalam jangka waktu yang cukup lama. Misalnya Cafe Gayatri menunggak pajak sejak Agustus 2012.

Penutupan itu berlaku hingga wajib pajak melunasi tunggakan pajaknya.

Menurut Yaya, pihaknya sudah memberlakukan tahapan-tahapan administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mulai dari teguran atau surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, penerbitan surat paksa hingga Keputusan Wali Kota Pontianak terkait penutupan sementara kelima tempat usaha tersebut.

“Kewenangan kita hingga pada penutupan sementara. Tetapi berdasarkan aturan yang berlaku, pembekuan operasional tempat usaha dan pencabutan izin usaha bisa saja dilakukan Wali Kota Pontianak bila para wajib pajak tempat usaha itu masih membandel,” tambah dia.

Yaya mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah sangat proaktif mengajak wajib pajak untuk membayar pajak sebagaimana aturan yang berlaku.

Jumlah wajib pajak dari sembilan jenis pajak daerah yang dikelola cukup banyak. Sementara personel pajak tidak sebanding dengan wajib pajak yang ada.

Namun, Dispenda tetap mengupayakan pembinaan kepada wajib pajak.

“Mulai dari memanggil mereka, turun langsung ke lapangan, razia pajak, pengawasan pajak, pemeriksaan pajak, uji petik dan lain sebagainya,” kata Yaya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com