Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Fadli Zon, Para Saksi Minta Terdakwa Ronny Dibebaskan

Kompas.com - 07/01/2016, 15:35 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Sejumlah saksi yang diperiksa di Pengadilan Negeri Semarang terkait perkara pencemaran nama baik Plt Ketua DPR RI Fadli Zon, Kamis (7/1/2016) membela terdakwa Ronny Maryanto.

Menurut para saksi, posisi Ronny sebagai pelapor praktik politik uang, serta narasumber di sejumlah pemberitaan media massa telah berada di jalur yang benar.

"Ronny tidak dapat dijerat. Harusnya dibebaskan, karena sebagai warga yang aktif melapor. Orang kayak Ronny ada banyak, kenapa malah dijerat?" kata Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah, saat memberikan keterangan dalam sidang.

Menurut Abhan, keterlibatan publik dalam pengawalan proses Pemilu harus didorong. Publik ketika melaporkan tidak boleh dijerat secara hukum.

"Bawaslu minta kriminalisasi Ronny dihentikan, jangan sampai terulang lagi," tambah Abhan.

Mantan wartawan Suara Merdeka Anton Sudibyo dalam sidang menjelaskan, Ronny menjadi salah satu narasumber dalam berita yang terkait dugaan bagi-bagi uang yang dilakukan Fadli Zon di Pasar Bulu Semarang.

Keterangan Ronny diambil setelah yang bersangkutan mengirimkan laporan dugaan politik uang ke Panwaslu Kota Semarang.

Setelah itu, komentarnya muncul di berbagai media massa cetak dan elektronik. "Kami tulis setelah adanya laporan. Kemudian, saya tidak tahu siapa pemasang iklan," kata Anton.

Dia pun membela agar posisi Ronny sebagai narasumber harus dijaga oleh hakim. Jika narasumber dijadikan terdakwa, maka warga nantinya enggan menjadi narasumber.

"Kalau memang narasumber disalahkan yang rugi wartawan. Kalau begitu, wartawannya yang salah. Gak ada lagi warga yang mau jadi narasumber," imbuh dia.

Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Semarang menghadirkan empat orang saksi dari enam saksi yang direncanakan. Dua orang saksi yang tidak datang ialah Camelia Malik dan Evi Tamala.

Saksi yang datang memberikan kesaksian ialah mantan wartawan Suara Merdeka Anton Sudibyo, Wartawan Tribun Jateng Raka F Pujangga, Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah dan ahli dari Univeristas Muhammadyah Jakarta.

Ronny dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dan fitnah. Ia dijerat dengan Pasal 310 KUHP. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com