Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Mentahkan Dakwaan Ian Kasela terhadap Bos Karaoke di Surabaya

Kompas.com - 07/01/2016, 00:26 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Konflik hukum vokalis Grup Band Radja Ian Kasela dengan sejumlah rumah karaoke di Surabaya berhenti di pengadilan. Hakim menolak dakwaan Ian terhadap dua bos rumah karaoke, yakni NAV dan Happy Puppy.

Dalam sidang dengan agenda putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (6/1/2016) sore, Ketua Majelis Hakim Maratua Rambe menilai bahwa pasal yang didakwakan jaksa terhadap terdakwa kedaluarsa.

Dalam berkas dakwaan, jaksa menerapkan Pasal 72 ayat (1) UU No 19 Tahun 2012. Padahal, undang-undang ini sudah direvisi.

"Seharusnya jaksa dalam dakwaannya menggunakan Undang-Undang RI No 28 Tahun 2014," kata hakim saat membacakan amar putusan sela.

Selain soal penerapan pasal, hakim menilai dakwaan jaksa kepada dua bos manajemen karaoke itu kabur. Dakwaan itu dianggap tidak memuat adanya unsur pidana soal pemutaran lagu yang dinilai ilegal oleh Ian Kasela.

"Perkara ini lebih tepat masuk ranah perdata karena sengketa perjanjian," jelas hakim.

Konflik hukum tersebut merupakan buntut laporan Ian Kasela ke Mabes Polri atas lima perusahaan karaoke yang memutar tiga lagu Radja secara ilegal pada 2014. Tiga lagu tersebut tidak masuk dalam perjanjian yang dibuat Yayasan Karya Cipta Indonesia dengan pihak rumah karaoke.

Selain NAV dan Happy Puppy, Ian Kasela juga melaporkan Inul Vizta, Charlie Family, dan DIVA.

Karena manajemen NAV dan Happy Puppy ada di Surabaya, maka sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang untuk tiga rumah karaoke lainnya akan digelar di masing-masing daerah sesuai tempat terjadinya peristiwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com