Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bikin KTP Palsu, 2 Warga Kupang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 06/01/2016, 15:15 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil membekuk Hendy Kurnia Yuda (38), pelaku pembuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu di wilayah Kota Kupang.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Resor Kupang Kota, AKP Didik Kurnianto mengatakan, pelaku pembuat KTP palsu ini dibekuk tempat usahanya (rental komputer) di jalan Cak Doko Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Terungkapnya kasus itu, lanjut Didik, berawal dari penangkapan Abdul Azis, salah satu tersangka lainnya dalam kasus yang sama, ketika hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Mapolresta Kupang Kota.

"Penangkapan ini berkat kejelian anggota intelijen. Ketika dilakukan pemeriksaan oleh tim intelejen ternyata KTP yang digunakan Azis adalah palsu. Saat itu juga,tim intelejen langsung berkoordinasi dengan Tim Buser untuk mengamankan Azis," ungkap Didik, Rabu (6/1/2016) siang.

Didik mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan, Aziz sebut pelaku utama pembuat KTP adalah Hendy Kurnia Yuda.

Setelah mendapatkan informasi dari Azis, lanjut Didik, tim Buser Polres Kupang Kota langsung bergerak menuju tempat usaha rental komputer untuk menangkap pelaku.

Selain menangkap pelaku utama, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti  berupa satu set komputer, satu buah printer, satu pak kertas bufalo, satu pak plastik laminating, satu KTP hasil scan.

Kedua pelaku saat ini telah ditahan di dalam sel Polres Kupang Kota. Keduanya bakal dijerat dengan pasal 226 KUHP dengan ancaman pidana paling kurang enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com