Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana Pinjaman, Mantan Bupati Aceh Utara Dituntut 8 Tahun Bui

Kompas.com - 05/01/2016, 11:35 WIB
BANDA ACEH, KOMPAS.com - Mantan Bupati Kabupaten Aceh Utara Ilyas A Hamid atau yang akrab disapa Ilyas Pasee dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (4/1/2016).

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Suhendra SH Cs di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Ilyas Pasee dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana pinjaman daerah pada PT BPD Aceh Cabang Lhokseumawe sebesar Rp 7,5 miliar.

Ilyas Pase dinyatakan bersalah karena tidak menggunakan dana pinjaman tersebut sesuai peruntukan.

"Menyatakan terdakwa Ilyas A HAmid terbutkti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tutur Suhendra.

Selain dituntut delapan tahun penjara, Ilyas Pasee juga dibebankan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Untuk diketahui, ini kali kedua bagi Ilyas menjalani proses hukum. Sebelumnya, dia juga terlibat perkara deposito kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar bersama mantan wakil bupati Aceh Utara, Syarifuddin SE. Dalam kasus tersebut, Ilyas sedang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com