Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Suhendra SH Cs di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Ilyas Pasee dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana pinjaman daerah pada PT BPD Aceh Cabang Lhokseumawe sebesar Rp 7,5 miliar.
Ilyas Pase dinyatakan bersalah karena tidak menggunakan dana pinjaman tersebut sesuai peruntukan.
"Menyatakan terdakwa Ilyas A HAmid terbutkti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," tutur Suhendra.
Selain dituntut delapan tahun penjara, Ilyas Pasee juga dibebankan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Untuk diketahui, ini kali kedua bagi Ilyas menjalani proses hukum. Sebelumnya, dia juga terlibat perkara deposito kas Pemkab Aceh Utara Rp 220 miliar bersama mantan wakil bupati Aceh Utara, Syarifuddin SE. Dalam kasus tersebut, Ilyas sedang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.