BANDUNG, KOMPAS.com - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan akan segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang partisipasi warga.
Perwal itu rencananya akan diluncurkan awal 2016.
Dalam Perwal itu, kata Ridwan, tiap warga akan mendapat penilaian atau rapor dari RW setempat, terkait partisipasi warga dalam proses pembangunan wilayah.
"Seberapa aktif partisipasi warga dalam program pemerintah. Seberapa taat dalam aturan, setiap rumah diberi rapor oleh RT/RW-nya," kata Emil, sapaan akrabnya, Selasa (29/12/2015).
"Kamu nilainya biru karena rajin kerja bakti, rajin silaturahim, kamu rapornya merah karena tak datang saat diundang rapat diwakilkan pembantunya," ucapnya.
Selain itu, dalam Perwal tersebut juga tercantum kewajiban masyarakat untuk mengurus lingkungannya sendiri tanpa harus mengandalkan petugas dari kelurahan. Khususnya bagi pemilik toko dan perkantoran.
"Jadi tiap kavling harus memelihara ketertiban, kebersihan, keindahan di rumah masing-masing. Jangan sedikit-sedikit nyalahin Lurahnya, bersihkan sendiri, punya sekop sendiri, pacul sendiri, beresin sendiri," ucapnya.
Dia melanjutkan, bagi masyarakat yang dinilai aktif berpartisipasi, akan mendapat penghargaan berupa piagam.
"Kalau yang rapornya merah pelayanan publiknya tidak akan dilayani sama kayak yang tidak bayar PBB," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.