POSO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (21/12/2015), menunda sidang pleno penetapan pemenang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Poso.
Penundaan ini diputuskan menyusul gugatan dari salah satu pasangan calon bupati ke Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya, KPU Poso merencanakan rapat pleno penetapan pemenang pilkada akan digelar pada Selasa (22/12/2015).
Komisioner KPU Poso, Karel Rompas saat ditemui Kompas.com menjelaskan, gugatan dilakukan pasangan calon nomor urut 2, Franny Jaruu-Abdul Gani.
Pasangan ini menolak menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten karena menilai hasil penghitungan suara tidak benar.
“Kami harus menunda sidang pleno setelah KPU Poso mendapatkan pemberitahuan resmi dari KPU Provinsi yang menyebutkan adanya gugatan sengketa pilkada yang telah didaftarkan pasangan nomor urut 2 di MK,” kata Karel.
Karel menambahkan, proses sidang gugatan itu diperkirakan berlangsung setidaknya hingga Maret 2016 mendatang.
Terkait gugatan itu maka seluruh komisioner KPU Poso dijadwalkan berangkat ke Jakarta pada Senin untuk berkonsultasi dengan KPU RI.
’’Pihak KPU Poso sendiri belum mengetahui materi gugatan yang diajukan terkait sengketa hasil pilkada," tambah Karel.
Sebelumnya KPU Poso sudah menyelesaikan sidang pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten yang menempatkan pasangan Nomor urut 4 Darmin-Samsuri di tempat pertama dengan 39.484 suara.
Peringkat kedua diduduki paslon nomor urut 2 dengan 30.977 suara, disusul paslon nomor urut 3 dengan perolehan 28.449 suara, sementara nomor urut 1 meraih dukungan 18.890 suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.