Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tahu Ada Penyumbang Fiktif, Risma-Whisnu Bisa Didiskualifikasi

Kompas.com - 21/12/2015, 15:37 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kelompok Kerja Nasional Pengawasan Partisipatif Dana Kampanye (Pokjanas) menemukan fakta terkait penyumbang fiktif dana kampanye, yang salah satunya ditemukan pada pilkada Kota Surabaya.

Pokjanas menemukan, setidaknya dua dari penyumbang dana kampanye calon walikota dan wakilwalikota Surabaya, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana adalah fiktif.

Salah satu penyumbang pasangan calon yang mampu meraih suara terbanyak itu adalah sopir anggota DPRD Provinsi.

Koordintor Pokjanas, Yusfitriadi mengatakan, setidaknya ada tiga dampak yang mungkin terjadi kepada pasangan Risma-Whisnu dengan temuan ini. Kemungkinan pertama adalah sanksi bagi perekayasa penyumbang, yaitu anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

(Baca: Penyumbang Fiktif, Sopir Anggota DPRD Beri Dana Rp 50 Juta untuk Risma-Wisnu)

"Mungkin dia sudah nyumbang. Tapi kan karena tidak boleh perorangan (lebih dari Rp. 50 juta) sehingga dia pecah," ujar Yusfitriadi usai konferensi pers di Gedung Badan Pengawas Pemilu Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2015).

Kemungkinan kedua, lanjut dia, adalah sanksi bagi Risma-Whisnu jika salah satunya atau keduanya mengetahui tentang penyumbang fiktif itu.

"Soalnya kan bisa saja Risma enggak mengetahui ada rekayasa penyumbang. Tapi kalau bu Risma tahu ada praktek-praktek rekayasa pemecahan sumbangan, maka menurut saya bu Risma layak mendapatkan sanksi," kata dia.

Sementara itu, mengenai bentuk sanksi yang mungkin diberlakukan, Yusfitriadi mengatakan tergantung pada volume atau tingkat rekayasanya.

Jika tidak terlalu besar san diakui oleh inisiator penyumbang fiktif, maka kemungkinan hanya akan dikenai sanksi administratif.

Namun, tak menutup kemungkinan akan diberilakukan sanksi diskualifikasi bagi pasangan Risma-Whisnu.

"Kalau rekayasa itu cukup masif, bisa didiskualifikasi," ujar Yusfitriadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com