Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebar Foto Jokowi-Nikita Mirzani Diusulkan Diberhentikan dari Undana

Kompas.com - 19/12/2015, 18:52 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Yulianus Paonganan, pria yang ditetapkan sebagai tersangka penyebaran konten pornografi, pernah diusulkan untuk diberhentikan sebagai dosen tetap di Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Paonganan menyebarkan foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani melalui Facebook dan Twitter dengan menyertakan tulisan #papadoyanl***e. (Baca: Siapa Yulianus Paonganan, Penyebar Foto Jokowi-Nikita Mirzani?)

“Yang bersangkutan sudah diusulkan untuk diberhentikan sekitar tahun 2012 lalu. Beliau (Yulianus) diusulkan untuk diberhentikan karena sejak selesai studi S3, tidak pernah melaporkan diri untuk melaksanakan tuga sebagaimana mestinya,” kata Rektor Undana Kupang, Profesor Fredrik K Benu kepada Kompas.com, Sabtu (19/12/2015).

Menurut dia, Yulianus adalah dosen Biologi pada Fakultas Sains dan Teknik Undana. Yulianus juga pernah menjadi staf ahli Menteri Perikanan Fredy Numberi.

Pria dengan akun Twitter @ypaonganan itu menuliskan #papadoyanl***e sebanyak 200 kali. Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi.

Yulianus atau yang biasa dipanggil Ongen pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (Baca: Kapolri: Kasus Paonganan Jadi Pembelajaran bagi Masyarakat...)

Atas perbuatannya itu, Yulianus terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com