Paonganan menyebarkan foto Presiden Joko Widodo bersama artis Nikita Mirzani melalui Facebook dan Twitter dengan menyertakan tulisan #papadoyanl***e. (Baca: Siapa Yulianus Paonganan, Penyebar Foto Jokowi-Nikita Mirzani?)
“Yang bersangkutan sudah diusulkan untuk diberhentikan sekitar tahun 2012 lalu. Beliau (Yulianus) diusulkan untuk diberhentikan karena sejak selesai studi S3, tidak pernah melaporkan diri untuk melaksanakan tuga sebagaimana mestinya,” kata Rektor Undana Kupang, Profesor Fredrik K Benu kepada Kompas.com, Sabtu (19/12/2015).
Menurut dia, Yulianus adalah dosen Biologi pada Fakultas Sains dan Teknik Undana. Yulianus juga pernah menjadi staf ahli Menteri Perikanan Fredy Numberi.
Pria dengan akun Twitter @ypaonganan itu menuliskan #papadoyanl***e sebanyak 200 kali. Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi.
Yulianus atau yang biasa dipanggil Ongen pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. (Baca: Kapolri: Kasus Paonganan Jadi Pembelajaran bagi Masyarakat...)
Atas perbuatannya itu, Yulianus terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.