Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang impor dan ekspor yang disita Bea Cukai dalam kurun waktu 2012-2014.
Barang-barang itu berupa 24 sex toys, 743 keping DVD porno, 930 Palm Kernel Expeller, 1 unit airsoft gun, 8 botol minuman keras, 1 set kamera pengintai dan ratusan butir obat-obatan.
Kepala KPPBC TMP B Pontianak, Noer Rusydi mengatakan, pemusnahan tersebut telah mendapat persetujuan dari KPKN dan Lelang Pontianak atas nama Menteri Keuangan melalui surat Nomor S-62/MK.06/WKN.11/KNL.01/2015 tertanggal 4 Desember 2015.
"Total barang yang dimusnahkan tersebut diperkirakan bernilai Rp 125 juta. Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dari surat persetujuan Menteri Keuangan," jelas Noer, Rabu (16/12/2015).
Barang yang dimusnahkan tersebut disita karena melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai.
"Selain itu, barang tersebut tergolong berbahaya dan berdampak rusaknya moral masyarakat dan generasi muda mendatang," Noer menegaskan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong dan dibakar. Sisa-sisa barang yang dimusnahkanselanjutnya akan dikubur di lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) Batulayang, Pontianak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.