Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sleman Stop Pembangunan Apartemen

Kompas.com - 16/12/2015, 08:38 WIB
SLEMAN, KOMPAS — Sesudah mendengar masukan dari berbagai pihak, Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memutuskan menghentikan sementara pembangunan hotel, apartemen, dan kondotel hingga Desember 2021.

Penghentian dilakukan untuk mengantisipasi dampak negatif maraknya pendirian bangunan-bangunan komersial itu selama beberapa tahun terakhir di Sleman.

"Kebijakan ini kami keluarkan setelah adanya kajian tentang dampak pembangunan hotel, apartemen, dan kondotel. Jadi, kebijakan penghentian sementara ini tidak begitu saja muncul," ujar Penjabat Bupati Sleman Gatot Saptadi dalam temu media, Senin (14/12), di Sleman.

Kebijakan moratorium tersebut diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 63 Tahun 2015 tentang Penghentian Sementara Pendirian Hotel, Apartemen, dan Kondotel di Wilayah Kabupaten Sleman.

Dalam Perbup yang ditandatangani Gatot pada 23 November 2015 itu disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak menerbitkan izin baru terhadap permohonan pendirian hotel berbintang, apartemen, dan kondotel sejak peraturan itu terbit hingga 31 Desember 2021.

Perbup itu juga menyatakan, Pemkab Sleman tidak menerbitkan izin baru terhadap permohonan pendirian hotel nonbintang di wilayah Kecamatan Turi, Pakem, dan Cangkringan. Artinya, selain di kecamatan yang merupakan daerah resapan air itu, pendirian hotel nonbintang masih bisa dilakukan di Sleman.

Gatot menjelaskan, kebijakan moratorium itu diterbitkan antara lain berdasarkan kajian ilmiah yang dilakukan Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada. Kajian yang dilakukan pada 2014 itu menyoroti dampak pembangunan hotel, apartemen, dan kondotel di Sleman.

"Selain kajian itu, kondisi sosial di masyarakat Sleman juga kami pertimbangkan," ujarnya.

Selama beberapa tahun terakhir, memang muncul aksi penolakan masyarakat terhadap pembangunan sejumlah apartemen di Sleman.

Berdasarkan catatan Kompas, sedikitnya ada empat apartemen di Sleman yang mendapat penolakan dari warga sekitar. Penolakan muncul karena masyarakat khawatir keberadaan apartemen akan berdampak negatif, misalnya mengurangi ketersediaan air tanah di lingkungan mereka dan menyebabkan kemacetan.

Moratorium

Menurut Gatot, selama masa moratorium, Pemkab Sleman akan memperbaiki regulasi dan perizinan terkait tata ruang di wilayah itu.

Perbup No 63/2015 juga menyebutkan, moratorium bertujuan menyiapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan untuk pembangunan hotel, apartemen, dan kondotel.

Pembangunan hotel berbintang, apartemen, dan kondotel memang marak di Sleman dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik DIY, jumlah hotel berbintang di Sleman bertambah dari 15 unit pada 2010 menjadi 26 unit pada 2015.

Namun, hotel nonbintang justru turun dari 405 unit menjadi 363 unit. Berdasarkan penelusuran Kompas di beberapa situs iklan properti, jumlah apartemen dan kondotel di Sleman yang telah ditawarkan kepada publik sedikitnya ada 20 unit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com