Perempuan itu adalah Nani Darlinda (39), warga Desa Jawa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota. Semula, Nani divonis penjara seumur hidup, kini menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sedangkan untuk tiga pria lain dalam kasus yang sama, majelis hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, yaitu penjara seumur hidup.
Tiga pria itu adalah suami dan anak tiri Nani, yaitu Muzakir (20), Ramli (49), keduanya warga Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, lalu satu lagi dan Herman (48) asal Desa Sungai Paoh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Untuk tiga pria yang divonis seumur hidup, pihak Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon baru menerima petikan putusan, sementara berkasnya belum diterima. Sedangkan untuk Nani selain petikan juga sudah diterima putusannya.
Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Agus RM kepada Kompas.com, Senin (14/12/2015) menyebutkan, putusan untuk terdakwa Nani baru diterima tadi pagi.
"Sedangkan untuk terdakwa lain belum bisa kita sampaikan karena belum ada berkasnya sebagai pedoman. Jadi jika putusan terhadap ketiga terdakwa sudah ada, baru bisa kita sampaikan kepada para pihak (terdakwa dan jaksa),” ucap Agus.
Diberitakan sebelumnya, pada sidang 6 Juli 2015 Jaksa Kejari Lhoksukon menuntut ke empat terdakwa dengan hukuman mati.
Namun, pada 10 Agustus 2015, hakim PN Lhoksukon menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa dengan penjara seumur hidup. Lalu, Jaksa pada 15 September menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.