Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Ganjar Akui Sulit Berantas Pungli di Kepolisian dan Samsat

Kompas.com - 10/12/2015, 21:23 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengaku belum bisa berbuat banyak dalam memberantas praktik percaloan dan pungutan liar dalam semua proses pelayanan masyarakat.

Pemberantasan belum bisa segera dilakukan karena mencakup instansi lain, salah satunya pungli di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

“Saya nggak bisa menghukum mereka, juga nggak bisa kasih pembinaan. Saya hanya bisa coba sanksi dengan melaporkan ke institusinya, kemudian diganti,” kata Ganjar, Kamis (10/12/2015).

Ganjar mengakui, korupsi di bagian pelayanan, terutama pada proses pelayanan kendaraan bermotor sangat rentan memunculkan pungli.

Pungli dengan menarik uang secara langsung juga kerap berganti dengan modus baru dengan lebih rapi.

“Korupsi di kepolisian itu masih banyak, sulit untuk berubah jika dilakukan mendadak,” tambahnya.

Berdasarkan fakta itulah, Ganjar mengusulkan agar para calo yang berkeliaran di Samsat untuk dilegalkan menjadi biro jasa.

Biro jasa ini ditentukan besaran tarifnya, dan pendapatannya dikenakan pajak penghasilan.

“Tapi upahnya gak usah terlalu banyak, yang meringankan masyarakat. Jadi, kalau tidak bisa sendiri bisa melalui biro jasa dengan tarif yang jelas,” ujar dia.

Salah satu personel kepolisian, Agus Priyanto dalam perbincangan dengan Gubernur dalam acara “Mas Ganjar Menyapa” mengatakan, praktik pungli terus terjadi dengan modus yang beragam.

Jika dulu membayar pungli di awal proses, kebiasaan itu mulai berubah dengan pungli di tiap pintu pelayanan yang berada di dalam kantor.

“Itu biasanya terjadi ketika cek fisik kendaraan bermotor di Samsat masih bayar. Dulu langsung bayar, sekarang sudah ada yang dikoordinir, ada juga yang dikerjasamakan pihak ketiga,” timpal Agus.

Dalam kesempatan terpisah, seorang warga Kabupaten Rembang, Abdus Salam (25), mengakui problem pungli masih terjadi di kepolisian.

Ketika hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), ia harus membayar biaya lebih agar lulus uji.

Salam mengikuti prosedur yang ditentukan namun oleh kepolisian justru diminta mendaftar di lembaga kursus untuk mendapat sertifikat mengemudi.

“Itu akal-akalan saja. Saya harus bayar untuk dapat sertifikat itu Rp 285.000 dan itu ada notanya. Sertifikat setir itu sebetulnya tidak perlu. Untuk bayar pajak SIM saja hanya Rp 120 ribu,” paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com