Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Ditegur Hakim di Muka Sidang

Kompas.com - 10/12/2015, 14:04 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menegur Wakil Ketua DPR Fadlli Zon ketika memberikan kesaksian di persidangan terkait perkara pencemaran nama baik.

Fadli ditegur karena memberikan keterangan yang dengan kata-kata yang ambigu. "Tolong jangan bilang kata 'mungkin'. Yang jelas saja, mungkin itu keterangannya ragu-ragu," kata hakim Ahmad Dimyati, dalam sidang, Kamis (10/12/2015).

Setelah ditegur, Fadli pun memberikan keterangan tanpa menggunakan kata mungkin. Dia lebih banyak menggunakan kata "seingat saya."

Tak cuma Fadli, Hakim juga memberikan teguran pada kuasa hukum terdakwa Ronny Maryanto, Fajar Saka. Fajar ditegur karena menggunakan kata "mungkin" dan kata simpulan "berarti."

"Jangan gunakan kata-kata kesimpulan begitu. Tanyanya yang jelas-jelas saja," imbuh Dimyati.

Dalam perkara ini, Fadli menjelaskan mengapa melaporkan aktivis anti korupsi ke pihak berwajib. Pelaporan atas saran dari tim advokasi pemenangan Prabowo-Hatta, serta disepakati dalam forum rapat.

Ada beberapa pihak yang kemudian dilaporkan. "Seingat saya, tidak pernah diperiksa. Kejadian juga sudah satu tahun lalu," imbuh Fadli.

"Secara pribadi, saya dituduh seolah melakukan perbuatan melawan hukum bagi-bagi uang, itu merugikan kredibiltas saya, partai, dan Calon Presiden Prabowo-Hatta karena ini dilaporkan jelang pilpres," tambah dia.

Atas tindakan yang dilakukan Ronny, Fadli mengaku nama baiknya tercemar. Nama baiknya dirugikan akibat sejumlah pemberitaan negatif yang sumbernya dari Ronny, kemudian dibaca banyak orang.

"Kalau saya berikan uang pada pengemis dan ibu-ibu bukan money politics. Itu saya berikan karena saat itu bulan puasa, saya ingin sedekah," imbuh dia.

Secara umum, Fadli mengakui telah menggelar kunjungan ke Pasar Bulu sebagai bagian dari kampanye pemenangan pasangan Prabowo-Hatta.

Di pasar, ia membagi-bagikan atribut kampanye berupa stiker dan PIN. Namun, kepada dua penerima uang itu, atribut kampanye itu tidak pernah dibagikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com