Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Aceh Utara Serahkan Sepucuk Pistol, 4 Peluru dan Satu Magasin ke Kejaksaan

Kompas.com - 08/12/2015, 17:00 WIB
Kontributor Lhokseumawe, Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara Selasa (8/12/2015) melimpahkan Rusli alias Bintang (31) pemilik senjata api jenis AK-47 ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon.

Senjata itu sebelumnya dijual ke seorang warga Medan, Jun Heri alias Heri (28). Pria ini adalah seorang bandar sabu yang juga memiliki senjata api pistol jenis FN.

Bintang asal Desa Biara Timu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap polisi pada 16 September 2015.

Namun, senapan serbu AK-47 itu tak ditemukan petugas karena sudah dijual ke Junheri seharga Rp 15 juta bersama satu buah magasin.

Sedangkan Heri ditangkap polisi pada 15 September 2015, bersama satu pucuk pistol berisi empat butir amunisi dan sabu 0,15 gram.

Kapores Aceh Utara AKBP Achmadi melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi kepada Kompas.com menyebutkan, tersangka dilimpahkan penyidik ke jaksa setelah berkas yang dilimpahkan sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti berkas.

“Untuk tersangka Rusli alias Bintang masih ditahan di Polres. Sedangkan tersangka Jun Heri sudah dititip ke cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara sebelumnya, setelah dilimpahkan Satuan Narkoba ke jaksa dalam kasus sabu,” ujar AKP Mahliadi.

Jun Henri, lanjut Mahliadi, selain diproses dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal jenis pistol, ia juga diproses dalam kasus narkotika.

“Barang bukti yang kita limpahkan untuk tersangka Heri adalah sepucuk pistol FN, empat butir amunisi aktif dan satu magasin,” dia memaparkan.

Untuk tersangka Bintang barang bukti yang dilimpahkan adalah 65 butir amunisi AK-47 bersama satu magazin.

Sedangkan senjata apinya, ujar Mahliadi, hingga kini belum ditemukan petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com