Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awalnya Ajak Berkenalan, Pria Ini Malah Bunuh Bidan Lulusan UNS

Kompas.com - 04/12/2015, 23:05 WIB
Kontributor Demak, Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com – Satreskrim Polres Demak, berhasil mengungkap misteri pembunuhan Eka Jani Margawati ( 23 ), alumnus Fakultas Kebidanan Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Warga Desa Cendono, Kecamatan Dawe, Kudus, ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di saluran irigasi desa Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Jalan Pantura Demak–Kudus Km 12.

Eka ternyata dihabisi oleh tersangka Sukriyanto ( 25 ) warga Kampung Klawean, Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Demak.

Hanya dalam hitungan jam, tersangka Sukriyanto yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan itu, dibekuk aparat yang dipimpin Kasatreskrim Polres Demak AKP Philip Samosir.

Pembunuhan itu bermula dari keisengan tersangka yang mengajak korban berkenalan saat sedang dalam perjalanan menuju Kudus dengan menggunakan sepeda motor.

Saat melihat korban berhenti di traffic light Trengguli, Wonosalam, tersangka Sukriyanto menggoda dan mengajak lantas menggoda dan mengajak kenalan.

Namun godaan pria yang baru sembilan bulan menikah itu tak bersambut. Korban malah memacu sepeda motornya untuk menghindari tersangka.

Tidak ingin wanita incarannya kabur, tersangka yang baru pulang bekerja dari Semarang dan hendak berkunjung ke kerabatnya di Kudus itu lalu membuntuti korban.

“Korban berhasil saya kejar dan saya colek, tetapi dia (Eka) malah kaget dan gugup kemudian sepeda motornya masuk ke selokan,” kata Sukriyanto, Jumat (4/12/2015 ) malam.

Melihat korban terjatuh, tersangka Sukriyanto berhenti dan memarkirkan sepeda motornya 50 meter dari motor milik korban.

Awalnya, lanjut tersangka, dia berniat menolong Eka. Namun, saat didekati perempuan itu malah berteriak.

Karena panik dan takut diketahui warga, pelaku kemudian mencekik leher korban dan menyeretnya ke arah saluran irigasi.

“Korban terus berontak. Lehernya saya pegang dan saya benturkan ke batu pinggir sungai. Lalu saya benamkan ke dalam air selama dua menit," kata tersangka.

"Untuk mematikan apakah sudah meninggal atau belum, nadinya saya pegang. Setelah yakin meninggal, saya langsung pulang ke rumah dan tidak jadi ke Kudus untuk menjenguk keponakan,” kata Sukriyanto.

“Saya benar–benar kalap, tidak menyangka akan seperti ini. Saya sungguh menyesal. Setiap hari selalu dibayang-bayangi kejadian itu,” ujarnya penuh penyesalan.

Kasatreskrim Polres Demak AKP Philip Samosir mengatakan, tertangkapnya tersangka terwujud berkat kerja keras Tim Resmob yang langsung melakukan penyelidikan.

Berdasarkan pengembangan penyelidikan pelaku pembunuhan mengarah kepada tersangka Kusriyanto.

“Tersangka ini, kita jerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” ujar Philip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com