Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan "Driver" Go-Jek Bali Mengadu ke LBH

Kompas.com - 04/12/2015, 15:06 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Puluhan driver Go-Jek Bali mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali di Jalan Plawa, Denpasar, Bali, Jumat (4/12/2015).

Puluhan driver itu mengadukan keputusan manajemen Go-Jek Bali yang memberlakukan denda dalam jumlah besar kepada mereka untuk membuka suspend (penundaan order).

Seorang pengemudi Go-Jek Bali, Andik, menyatakan, di surat perjanjian kemitraan tidak tertera pemutusan hubungan kerja atau apa pun menyangkut orderan fiktif atau kerja fiktif.

"Tidak ada perjanjian seperti itu. Makanya, ini sengaja dibuat-buat manajemen Go-Jek. Kalau kami salah, di mana letak kesalahan kami? Itu tidak bisa dibuktikan," katanya kepada Tribun Bali, Jumat (4/12/2015).

Dia menambahkan, hal yang dianggap tidak masuk akal dari kebijakan manajemen itu adalah order fiktif.

Manajemen Go-Jek bersikukuh bahwa sistem yang mereka terapkan sudah mencatat adanya kecurangan dengan membuat order fiktif.

Sementara itu, di dalam sistem penerimaan order waktu tertera secara detail, mulai dari jam, menit, hingga detiknya.

Bukti itulah, lanjut Andik, yang tidak dapat ditunjukkan pihak manajemen Go-Jek hingga saat ini.

"Tidak ada buktinya. Itulah kenapa kami akhirnya melapor ke pihak LBH," ujarnya.

Tak hanya itu, Andik melanjutkan, pihak manajemen juga menuding bahwa order fiktif itu menjadi pokok masalah.

Pertanyaan lainnnya, jika sejumlah order yang diterima para pengemudi itu disebut fiktif, mengapa para pengemudi itu masih menerima pendapatan.

Di luar itu, semua pendapatan pengemudi Go-Jek telah dipotong oleh manajemen untuk pembelian telepon seluler.

"Aneh kan. Semua hasil kami terima, dan ada pemotongan untuk HP, tetapi kenapa disebut order fiktif. Kalau begitu, hasil kami fiktif juga. Lantas, kenapa dipotong juga? Soal HP, itu tidak ada pemotongan. Pihak Go-Jek itu meminjamkan, bukan melakukan pemotongan," papar Andik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com