Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Pun Orangnya, TKI Wajib Dilindungi...

Kompas.com - 04/12/2015, 12:33 WIB
TASIKMALAYA, KOMPAS.com — Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) menyadari bahwa TKI memberikan kontribusi nyata bagi negara, keluarga, dan lingkungannya. Apa pun pekerjaannya, siapa pun orangnya, TKI wajib dilindungi.

"Apa pun dia, siapa pun dia, TKI wajib dilindungi. TKI telah memberikan kontribusi nyata untuk negara, keluarganya, dan juga lingkungannya," ujar Siti Mufatthah, anggota Komisi IX DPR, Kamis (3/12/2015).

Sebelumnya, pada diskusi bertema "Sosialisasi Pencegahan TKI Non Prosedural" di Gedung Ukhuwa Islamiah Jalan Raya Cipakat, Singaparna, Tasikmalaya, Senin (30/11/2015), Siti mengatakan bahwa bekerja ke luar negeri memiliki nilai positif dan negatif. Untuk itu, keinginan bekerja di luar negeri diiikuti dengan persiapan diri, terutama karena meninggalkan keluarga. Keberangkatan ke luar negeri pun harus dengan prosedur yang benar, bukan ilegal.

"Kalau ingin lewat agen, pakai agen resmi. Soal caranya, silakan tanyakan ke dinas tenaga kerja setempat. Itu perlu agar tidak mendapatkan masalah," katanya.

Dia juga menyarankan calon TKI untuk mencari pekerjaan sektor formal, seperti tenaga perawat, yang masih sangat dibutuhkan di Jepang.

"Jangan bekerja pada sektor informal. Saat ini, pekerjaan rumah tangga ke Negara Timur Tengah sudah distop oleh pemerintah," ujarnya.

Ihwal pola penempatan TKI yang sebenarnya, dia mengatakan bahwa hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. UU itu saat ini sedang direvisi untuk diperkuat terkait unsur perlindungan.

"Undang-undang ini dibuat pada 2004, tetapi banyak masalah karena, pada saat membuatnya dulu, sangat terburu-buru sehingga tidak maksimal," ujarnya.

Siap segalanya

Sementara itu, Kepala Biro Keuangan dan Umum BNP2TKI Hasan Abdullah mengatakan bahwa BNP2TKI merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam kebijakan penempatan dan perlindungan TKI. Tugas BNP2TKI antara lain memberikan informasi kepada masyarakat.

Dia menambahkan, keinginan seseorang untuk menjadi TKI dilatarbelakangi beberapa alasan. Pertama, pengangguran di Indonesia semakin meningkat. Kedua, angka kemiskinan meningkat.

Namun, pilihan bekerja ke luar negeri harus diikuti dengan persiapan mental untuk menghadapi segala kemungkinan dan risikonya. Calon TKI juga harus siap secara fisik, yaitu lolos dari cek medis kesehatan, dokumen yang disertai surat izin keluarga, dan lain-lain, agar terhindar dari masalah.

"Yang terakhir adalah siap dengan kompetensinya, dengan punya keahlian. Misalnya, siap menguasai bahasa. Tentu, semua itu adalah kesiapan yang menjadi dasar bagi TKI," paparnya.

Hasan mengatakan, sebelum berangkat, TKI harus melapor ke dinas tenaga kerja (disnaker) terdekat. Menurut dia, calon TKI bisa melapor ke Disnaker Tasikmalaya.

Calon TKI juga bisa melakukan registrasi dengan sistem online. Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat.

"Ada lima provinsi penyuplai TKI nonprosedural. Salah satunya di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Tasikmalaya. Hindari cara-cara penempatan TKI ilegal. Karenanya, kalau mau menjadi TKI, Anda harus terdaftar. Kalau tidak terdaftar, Anda akan kesulitan memperoleh perlindungan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com