Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Kompak Soal Ijazah Palsu Paslon, Komisioner KPU Balikpapan Dipecat

Kompas.com - 03/12/2015, 18:56 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani J

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha membenarkan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memecat Sunarto Sastrowardoyo, komisioner urusan sosialisasi Pemilu, pada Rabu (2/12/2015).

Sunarto dinilai melanggar kode etik kategori skala berat dalam tubuh KPU. Pelanggaran itu terungkap dalam pemeriksaan dugaan ijazah palsu milik salah satu pasangan calon di Balikpapan.

Sunarto dinilai tidak dapat menghindari intervensi pihak luar. Situasi itu mengakibatkan sikap dan kesaksiannya justru menyudutkan KPU Balikapapn.

“Ia tidak menunjukkan kekompakan internal di dalam KPU. Seharusnya kita ini teamwork dan menunjukkan soliditas,” kata Thoha, Kamis (3/12/2015), setibanya di Balikpapan usai menghadiri keputusan DKPP yang memberhentikan Sunarto.

Pemecatan Sunarto melalui sidang pleno DKPP yang berlangsung di Jakarta dan dipimpin langsung Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dan empat anggotanya.

Sejumlah alasan yang membuat DKPP memutuskan untuk melakukan pemecatan karena Sunarto dianggap mengabaikan mekanisme dan prosedur organisasi.

Sikap Sunarto itu mengakibatkan beredarnya informasi yang tak berdasar sehingga mengganggu soliditas dan merusak kredibilitas penyelenggara pemilu.

Persoalan Sunarto ini berawal dari pengaduan sekelompok warga (LSM) ke Panwaslu tentang dugaan salah satu paslon wali kota Balikpapan menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar.

Pengaduan itu menyeret nama kelima komisioner dan sekretaris KPU Balikpapan. Pengaduan itu kemudian berlanjut hingga DKPP.

Dalam sidang, terungkap bahwa Sunarto bersaksi untuk pihak pengadu dan memberatkan komisioner lainnya.

“Karenanya DKPP memutuskan pemberhentian tetap. Tugas-tugas urusan sosialisasi bisa ditangani komisioner lain. Selama ini kan komisioner lain juga melakukan tugas serupa. Sekarang kita menunggu kelanjutan dari KPU Provinsi. Setelah memperoleh salinan dari DKPP, ada langkah untuk menunggu mengisi posisi Sunarto,” katanya.

DKPP tak hanya menjatuhkan sanksi hanya bagi Sunarto. DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan untuk teradu I atas nama Noor Toha (Ketua KPU) dan teradu II atas nama Endang Susilowati, selaku ketua dan anggota KPU.

“Peringatan bagi kami untuk perbaikan kinerja ke depan,” kata Thoha.

Selain itu, DKPP menilai tidak ditemukan pelanggaran kode etik pada dua komisioner lain dan sekretaris KPU Balikpapan.

Karenanya, DKPP memerintahkan rehabilitasi nama baik Sunawiyanto sebagi Teradu IV dan Purwo Atmojo sebagai Teradu V.

Rehabilitasi nama baik juga berlaku bagi Teradu VI, Rahman Basrie yang menjabat Sekretaris KPU Balikpapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com