Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kabupaten Semarang Bakar 3.548 Lembar Surat Suara Rusak.

Kompas.com - 03/12/2015, 18:42 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Sebanyak 3.548 lembar surat suara Pilkada Kabupaten Semarang kategori rusak dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Kabupaten Semarang, Jl Ahmad Yani, Ungaran, Kamis (3/12/2015) siang.

Selain anggota KPU, hadir dalam pemusnahan tersebut Kapolres Semarang AKBP Latif Usman dan Ketua Panwaslu Kabupaten Semarang Rinaldi.

"Rinciannya ada 694 lembar yang tersisa dan 2.854 lembar yang rusak. Surat suara yang kami anggap rusak seperti karena gambar blur, ada goresan tinta, dan robek. Mayoritas karena gambar salah satu calon blur," kata Ketua KPU Kabupaten Semarang Guntur Suhawan di sela pemusnahan.

Surat suara kategori rusak tersebut adalah hasil penyortiran yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Jumlah surat suara rusak tersebut hanya 0.37 persen dari total kebutuhan surat suara, yakni 760.480 lembar.

Menurut Guntur, pemusnahan itu harus dilakukan karena berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pilkada, khususnya di Pasal 40 Ayat 1.

"Tujuannya ya agar tidak disalahgunakan. Sehingga surat suara rusak maupun yang sisa harus dimusnahkan. Kami pastikan logistik pemilu terasuk surat suara hanya ada di TPS, di luar itu tidak ada," katanya.

Guntur menambahkan, pengepakan seluruh logistik Pilkada sudah selesai dan pergeseran ke tingkat kecamatan hingga TPS akan mulai dilakukan, Jumat (4/12/2015) pagi dengan pengawalan ketat kepolisian.

Dalam pemusnahan surat suara rusak tersebut Kapolres sempat memerintahkan anggotanya untuk mencari bensin demi mempercepat proses pembakaran, menyusul cuaca mendung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com