Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadli Zon Dijadwalkan Jadi Saksi dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik

Kompas.com - 03/12/2015, 13:52 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, pelapor atas dugaan pencemaran nama baiknya, akan menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan di pengadilan. Fadli adalah satu dari 18 saksi yang namanya tertera di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kami akan usahakan. Kami akan datangkan yang pertama beri keterangan itu saksi pelapor, yaitu Fadli Zon," kata jaksa Zahri Aeniwati didampingi Bethania seusai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (3/12/2015).

Dalam sidang, hakim Ahmad Dimyati mempertanyakan apakah 18 orang saksi yang namanya tertera dalam BAP akan dihadirkan semua.

"Dari BAP, ada 18 saksi. Mau diajukan semua?" Kata hakim. Jaksa menjawab singkat. "Tidak semua kami hadirkan. Kami usahakan datang. Tapi untuk sidang besok, kami hadirkan satu saksi, saksi pelapor Fadli Zon," ujar Zahri.

Hakim pun mengatakan agar saksi yang diajukan tak hanya Fadli. Hakim meminta saksi yang lain agar proses hukum tidak terlalu lama.

"Jangan satu ya. Yang banyak sekalian, ini saksi ada banyak, jadi yang banyak sekalian. Jangan buang-buang waktu," tambah hakim.

Jaksa pun mengiyakan. Mereka akan memanggil Fadli beserta tiga orang lain, termasuk saksi Ketua Badan Pengawasan Pemilu Jateng, Abhan Misbah.

"Pertama, akan ada empat orang saksi yang mulia. Fadli Zon, Hasbi, Abhan Misbah, dan satu lagi, minggu depan hingga seterusnya," timpal Bethania.

Seusai sidang, jaksa kembali menegaskan akan memanggil para saksi dengan berbagai cara. Pemanggilan bisa melalui surat atau bantuan Kejaksaan Agung. Jaksa mengaku akan memprioritaskan kehadiran Fadli untuk memberikan keterangan. Hal itu penting untuk menguatkan surat dakwaan.

"Kami prioritaskan Fadli Zon. Kami sudah pegang datanya, alamatnya. Kami akan kirim ke alamat rumahnya," kata Zahri.

"Insya Allah yang bersangkutan akan hadir. Kami punya kewenangan memanggil tiga kali jika nanti berhalangan," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com