Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Izin Pengusaha yang Terlibat Kartel Beras Akan Dicabut

Kompas.com - 02/12/2015, 19:06 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tak main-main dalam usahanya melakukan penertiban arus distribusi beras.

Bahkan, jika ditemukan bukti keberadaan kartel beras, KPPU akan memberikan saksi berat kepada pelakunya.

"Seperti kasus daging sapi kemarin. Kita juga akan melakukan hal yang sama kepada pelaku kartel beras," ujar Ketua KPPU, Syarkawi Ra'uf dalam konferensi pers di Hotel Melia Purosani Yogyakarta, Rabu (2/12/2015).

Syarkawi mengungkapkan, beberapa waktu lalu pihaknya telah bertemu dan berdialog dengan Presiden Joko Widodo.

Di dalam dialog itu, Presiden Jokowi memerintahkan jika ditemukan bukti adanya kartel beras maka harus diberi sanksi tegas bagi pelakunya.

Mulai dari sanksi administrasi sampai pencabutan izin. Ia menyampaikan, untuk sanksi administrasi bisa berupa denda sampai Rp 25 miliar.

"Kalau terbukti, Presiden memerintahkan tindak tegas. Jika perlu matikan saja dengan mencabut izin usaha," Syarkawi menegaskan/

Syarkawi menambahkan, saat ini memang belum ditemukan bukti adanya kartel beras.

Namun diakuinya dugaan indikasi itu ada, karenanya KPPU turun kelapangan untuk memeriksa penggilingan-penggilingan dan gudang beras di setiap provinsi.

"Kami akan fokus pada bagian penggilingan besar dan pedagang besar di setiap provinsi," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Komisi Persaingan Pengawasan Usaha (KPPU) bersama Dirjen Tanaman Pangan Kementan dan Badan Pusat Statistik (BPS) menggelar sidak di beberapa lokasi pengilingan gabah di Provinsi Jawa Tengah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com