Dia mencontohkan salah satu pasal di Perda AIDS yang mewajibkan Dinas Pendidikan Kota Medan untuk memberikan pendidikan HIV-AIDS kepada semua siswa dan remaja.
Faktanya, sampai sekarang nihil. Dinas pendidikan seperti tidak punya kepedulian terhadap persoalan HIV-AIDS dan narkoba.
"Padahal ini perda, berarti dia melanggar perda. Sekda juga sudah menyurati sampai dua kali. Dinas pendidikan harus menjalani ini, keras saya bilang ini," ujar Ketua Forum LSM Peduli AIDS Kota Medan dan pengurus KPA serta Forum Kota Sehat Kota Medan ini menutup pembicaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.