Polisi mengaku sudah memiliki rekaman dua kamera CCTV milik perusahaan swasta yang berada di sekitar lokasi terjadinya kecelakaan.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Andre Manuputi mengatakan, dua kamera CCTV itu bisa menguak laju mobil yang dikemudikan Wiyang Lautner itu di Jalan Manyar Kertoarjo, Minggu (29/11/2015) pagi.
"Lokasi CCTV kami nilai cukup strategis, sekarang masih dipelajari," katanya, Selasa (1/12/2015).
Selain mendapatkan rekaman CCTV, pihaknya mengaku juga sudah mengantongi identitas pengemudi mobil Ferrari warna merah. Saat kejadian, mobil tersebut diduga sedang adu kecepatan dengan mobil Lamborghini tersebut.
"Kami segera kirimkan surat pemanggilan kepada pengemudi Ferrari, dan langsung akan kami periksa," ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap pengemudi mobil Ferrari yang diketahui bernama Bambang itu untuk memastikan apakah keduanya benar sedang menggelar balap mobil. Pasalnya, menurut pengakuan Wiyang kepada polisi, saat itu dirinya tidak sedang adu cepat dengan mobil Ferrari.
Jika terbukti menggelar balap liar, maka pengemudi Lamborghini terancam hukuman 12 tahun penjara sesuai Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, jika tidak ada unsur kesengajaan, maka hukuman hanya enam tahun penjara, sesuai Pasal 310 UU LLAJ.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.