Hal itu bermula saat sejumlah pengemudi Go-Jek tiba-tiba tak bisa mengambil orderan, Senin (30/11/2015).
Para pengemudi yang terkena suspend mendapat pesan singkat dari pihak manajemen Go-Jek yang mengharuskan mereka membayar denda dengan nominal bervariasi.
"Kemarin, pukul 10.00 pagi, pas dapat orderan, tidak bisa diterima. Ada tulisan 'Maaf booking Anda gagal, tidak bisa menerima order karena telah di-suspend oleh manajemen'," kata pengemudi Go-Jek berinisial N dalam aksi di halaman Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Selasa (1/12/2015).
Pria berusia 35 tahun itu melanjutkan, tak berselang lama, dia kembali mendapat pesan singkat yang berisikan harus membayar denda Rp 5,5 juta. Menurut dia, denda tersebut berlaku untuk para pengemudi yang melakukan pelanggaran, salah satunya melakukan order fiktif.
"Mereka bilang punya bukti (pelanggaran). Pertanyaan saya satu kepada Go-Jek, order fiktif itu seperti apa? Kalau ada yang order, kan masuk handphone kami," ujarnya.
Nasib serupa juga dialami Budi (29). Tanpa sebab yang jelas, dia mendapat pesan singkat dari manajemen Go-Jek yang mengharuskannya membayar denda sebesar Rp 26 juta.
"Saya enggak tahu mesti bilang apa. Padahal saya baru tiga bulan narik," ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.