"Untuk sidang kali ini menghadirkan dua orang tua kandung korban, ada Bapak Rosidik dan Bu Hamidah. Keduanya kembali dimintai dimintai keterangan," kata pengacara Agus, Haposan Sihombing, Denpasar, Selasa (1/12/2015).
Haposan juga menyampaikan, selain kedua orangtua kandung Engeline yang dihadirkan hari ini, satu saksi lain yaitu Riden Landu Hamaweku.
"Satu saksi yang akan dipanggil namanya Riden Landu Hamaweku. Riden kan pernah menampung Agus beberapa hari," tambah Haposan.
Riden adalah adik dari saksi Andika Anakonda yang merupakan teman sekampung Agus yang dijadikan tempat tinggal sementara setelah dipecat oleh terdakwa Margriet (ibu angkat Engeline).
Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 Wita, tapi diundur beberapa menit karena terdakwa terlambat tiba di Pengadilan Negeri Denpasar. Saat menunggu sidang, tampak kedua orang tua kandung Engeline didampingi oleh anggota P2TP2A Denpasar, Siti Sapurah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.