Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hendak Diringkus, 2 Pengedar Sabu Coba Tikam Polisi

Kompas.com - 28/11/2015, 19:07 WIB
Kontributor Polewali, Junaedi

Penulis

 

POLEWALI MANDAR, KOMPAS.com - Dua pengedar sabu bersenjata badik berusaha melawan sehingga nyaris melukai petugas Satnarkoba Polres Polewali Mandar.

Insiden ini berawal saat kedua pengedar itu disergap petugas di Kecamatan Campalagian, Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Sabtu (28/11/2015).

Namun, kedua pelaku yang siap bertransaksi dengan pelanggannya ternyata tak mau menyerah begitu saja.

Mereka kemudian berusaha menyerang petugas dan kabur dengan menggunakan sepeda motornya.

Beruntung petugas mampu melumpuhkan keduanya dan akhirnya menggelandang mereka ke Mapolres Polewali Mandar.

Dari tangan tersangka petugas menyita sebuah sepeda motor dan paket sabu sebagai barang bukti.

Kedia tersangka adalah Sahir (39) dan Mahdi (38). Sahir adalah DPO Polres Polewali Mandar terkait kasus narkoba.

Sahir telah beberapa kali lolos dari penggerebekan polisi. Dari tangan tersangka polisi menyita dua paket sabu siap edar.

Selain itu, polisi juga menyita badik berukuran 40 sentimeter yang digunakan kedua tersangka untuk menyerang petugas.

Kedua tersangka ini sendiri dikenal sebagai tukang batu yang nyambi sebagai pengedar narkoba.

Selain menjadi buron di Polewali Mandar, Sahir juga ternyata diburu Polres Majene untuk kasus yang sama.

“Barangnya dikasih teman pak. Untungnya Rp 50.000,”ujar Sahir.

Polisi meyakini tersangka tak hanya berprofesi sebagai pengedar narkoba namun juga seorang pemakai barang haram. 

Kesimpulan itu diambil saat di kediamannya digeledah polisi menemukan alat isap alias bong.

Kanit Narkoba Polres Polewali Mandar, Bripka ibrahim mengatakan, petugas sempat kerepotan menangkap kedua tersangka karena mereka mencob menyerang dengan menggunakan badik.

“Tersangka sudah beberapa kali digerebek polisi namun yang bersangkutan cukup lihai dan selalu lolos. Saat disergap pelaku sempat menyerang polisi sambil berusaha kabur seperti ketika disergap sebelumnya,” ujar Bripka ibrahim.

Kedua tersangka yang kini meringkuk di sel tahanan mapolres, dijerat undang-undang anti-narkotoka dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com