Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Saya Lega walaupun Kami Harus Menikah di Tahanan"

Kompas.com - 25/11/2015, 20:37 WIB
SUKABUMI, KOMPAS.com - Kedua mempelai tampak sumringah setelah akad nikah digelar. Mempelai pria memberikan mas kawin berupa cincin emas seberat satu gram kepada wanita pujaan hatinya. Air mata bahagia membasahi wajah keduanya.

Namun, isak tangis kedua mempelai dan keluarga besarnya tidak terbendung lagi ketika Wiwin Suryana (25) harus meninggalkan mempelai perempuan yang baru dinikahinya di Masjid Attaqwa Komplek Mapolres Sukabumi Kota, Jawa Barat, Selasa (24/11/2015).

Wiwin harus kembali ke ruang tahanan dan meninggalkan istrinya, Milda (18), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagai pengedar narkoba.

"Saya awalnya sangat cemas, calon istri saya tidak bisa hadir. Tetapi, saya lega ternyata keluarga pacar saya ternyata ikut datang walaupun kami harus menikah di tahanan karena kasus yang saya lakukan," ungkap Wiwin.

Dia bercerita bahwa dirinya sudah lama pacaran dengan kekasihnya itu dan sudah berencana menikahinya sebulan lalu. Tetapi, Wiwin keburu tertangkap oleh polisi karena mencoba mengedarkan narkoba.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman, mengatakan, meski ditahan, tersangka tetap mempunyai hak untuk menikah. Oleh karena itu, polisi memberikan sedikit waktu untuk menikah dan mewajibkannya kembali ke sel setelah akad.

"Walaupun tersangka harus mempertanggungjawabkan kasusnya itu, tetapi masih mempunyai hak dan kami memberikan dispensasi untuk menikah dengan kekasihnya," kata Diki.

Menurut dia, tersangka baru saja tertangkap oleh anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu sebanyak satu paket dengan konsumennya. Kasusnya masih diselidiki.

Diki berharap, setelah menikah dan menjalani hukuman di lembaga permasyarakatan, Wiwin tidak kembali terjerumus dalam kejahatan yang sama dan bisa membangun bahtera rumah tangga dengan kekasihnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com