Penahanan terhadap DJ dilakukan, Senin (23/11/2015) malam, setelah melewati pemeriksaan yang panjang.
"Benar klien kami sudah ditahan. Kami tetap hormati proses hukum, dan akan meminta penangguhan," ujar Kuasa Hukum DJ, Lucky Schramm, Selasa (24/11/2015).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Esron Sinaga mengatakan bahwa DJ dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dengan kejadian kebakaran tempat karaoke tersebut.
Tempat karaoke Inul Vizta Manado terbakar, Minggu (25/10/2015) malam. Akibatnya, 12 pengunjung tewas dan puluhan lainnya mengalami cedera serius. DJ dijerat dengan pasal 359 KUHP.
"Akibat kelalaian hingga menyebabkan adanya korban jiwa. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," ujar Esron.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan. Menurut Esron, tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus kebakaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.