Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagi Guru Tari Ini, Sabu adalah "Vitamin"

Kompas.com - 23/11/2015, 21:21 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com - Bagi Shinta Febrian (41), mengisap sabu menjadi "vitamin" untuk meningkatkan semangatnya saat melatih tari.

Meskipun perempuan ini menyadari jika hobinya mengonsumsi sabu merupakan perbuatan melanggar hukum.

"Rasanya wow dan enak sekali. Ini (sabu) seperti vitamin dosis tinggi bagi saya. Saya sulit meninggalkannya," ujar Shinta saat ditemui di ruang tahanan perempuan dan anak Mako 2 Polres Magelang Kota, Senin (23/11/2015).

Shinta mengakui sudah lama mengonsumsi barang haram ini. Ia mengaku mendapatkan narkoba itu dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Shinta biasanya membeli dengan membayar melalui transfer ke rekening seseorang pemililk abu itu.

"Sekali transfer bisa sampai Rp 1,2 juta-Rp 1,7 juta, tergantung berapa paket yang saya inginkan," kata warga Kampung Jagoan, Kelurahan Jurangombo Utara, Kecamatan Magelang Selatan ini.

Lebih lanjut, bekas istri mantan seorang anggota DPRD Kota Magelang ini menyangkal jika disebut sebagai pengedar sabu.

Namun, Shinta mengaku ditangkap di depan Lapas II A Kota Magelang aparat Polres Magelang Kota.

"Saya mau jenguk teman di Lapas. Saya pakai sendiri kok, tidak saya edarkan. Ya, kalau saya ketangkap saya memang lagi apes saja,” ujar Shinta.

Kasus ini terbongkar saat aparat Polres Magelang Kota menangkapn Shinta lantaran perempuan membawa sabu seberat 0,77 gram yang disembunyikan di kantong celana pendeknya akhir pekan lalu.

Polisi menangkapnya di depan Lapas II A Kota Magelang.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Magelang Kota, AKP Esti Wardiani, menjelaskan ada dua bungkus sabu-sabu yang ditemukan, masing-masing berisi 0,50 gram dan 0,27 gram.

“Kepada petugas, pelaku mengakui barang haram itu miliknya. Langsung kami sita beserta celana pendek dan dua ponsel," kata Esti.

Dia menambahkan sejauh ini tersangka mengaku hendak membesuk temannya di dalam lapas bukan untuk mengedarkan sabu.

Polisi masih mendalami dan melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com