Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisis Polhut dan Aparat Jadi "Beking", Pembalakan Liar di Papua Sulit Diatasi

Kompas.com - 23/11/2015, 16:14 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis

JAYAPURA, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Papua mengusut pelaku pembalakan liar dan penadah kayu tanpa dokumen yang diperjualbelikan di Kota Jayapura. Hal ini menyusul tertangkapnya truk pengangkut kayu tanpa dokumen, pekan lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Patrige Renwarin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir truk berinisial P, diketahui kayu tanpa dokumen dibeli dari seseorang di Kabupaten Keerom.

Rencananya, 68 batang kayu jenis merbau itu akan dijual kepada seseorang di Jayapura. “Kami sudah mengindetifikasi pelaku pembalakan dan penadah kayu ilegal," kata patrige, Senin (23/11/2015).

"Selain itu, kami juga masih memeriksa saksi-saksi untuk mengembangkan kasus ini,” ungkap Patrige melalui telepon selulernya.

Menurut Patrige, perbuatan pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 88 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Selain pidana penjara, pelaku juga diancam dengan denda minimal sebesar Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

“Kasus serupa sudah belasan yang dilimpahkan ke Kejaksaan dalam tahun ini. Diduga karena diimingi penghasilan yang menggiurkan sehingga orang-orang nekad melakukan tindak kriminal pengrusakan hutan,” ujar Patrige.

Minim pengawasan
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Yap Ormuseray membenarkan masih banyaknya aksi pembalakan liar di Provinsi Papua.

Hal ini terjadi karena minimnya sarana dan prasarana pengawasan hutan, sementara wilayah pengawasan sangat luas.

“Tenaga polisi hutan di Papua sangat minim, sebagian di antaranya mengisi posisi struktural serta sebagian lagi sudah tua dan memasuki masa pensiun,” ungkap Yan saat ditemui di Jayapura.

Mengenai minimnya tenaga polisi hutan, Yan mengaku sudah melaporkan kondisi kepada Gubernur Papua dan Kementerian terkait. Dia pun meminta tambahan kuota pada penerimaan pegawai.

Menurut dia, kebutuhan terhadap tenaga polisi hutan dan dukungan prasarana sudah mendesak mengingat semakin masifnya aksi pembalakan liar.

“Perjuangan mempertahankan hutan tidak gampang. Hutan lebih baik dicegah untuk ditebang, ketimbang sudah habis dan harus menanam kembali,” tegas Yan.

Pembalakan
Dari penelusuran Dinas Kehutanan Provinsi Papua, pembalakan liar yang marak terjadi ditengarai melibatkan warga asli dan bahkan di-back up aparat.

Dalam praktiknya para pengusaha kayu mencoba mendekati tokoh adat dan selanjutnya menyediakan mesin pemotong kayu (chain saw).

“Para pengusaha kayu ini memberikan mesin chain saw kepada para penebang yang umumnya warga setempat dan hasil tebangan dibeli oleh pengusaha kayu dengan harga yang tentu lebih murah,” ungkap Yan.

Menurut Yan, praktek pembalakan liar yang melibatkan tokoh adat ini sangat berbahaya karena tidak menghiraukan peruntukan kawasan hutan yang menjadi lokasi penebangan.

“Mereka bahkan berani untuk masuk ke wilayah konsesi HPH dan berpotensi menimbulkan gesekan,” ungkap dia.

Sementara keterlibatan oknum aparat yang membekingi pembalakan liar, memberikan jaminan keamanan sehingga sulit untuk menangkap tangan pelaku dan menjamin keamanan kayu dari lokasi penebangan.

“Jujur saja pengusaha kayu ini rata-rata di-back up oleh oknum aparat, sehingga sulit untuk menangkap pelaku,” tegas Yan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com