Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Patrige Renwarin mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir truk berinisial P, diketahui kayu tanpa dokumen dibeli dari seseorang di Kabupaten Keerom.
Rencananya, 68 batang kayu jenis merbau itu akan dijual kepada seseorang di Jayapura. “Kami sudah mengindetifikasi pelaku pembalakan dan penadah kayu ilegal," kata patrige, Senin (23/11/2015).
"Selain itu, kami juga masih memeriksa saksi-saksi untuk mengembangkan kasus ini,” ungkap Patrige melalui telepon selulernya.
Menurut Patrige, perbuatan pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 88 ayat (1) huruf a dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.
Selain pidana penjara, pelaku juga diancam dengan denda minimal sebesar Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.
“Kasus serupa sudah belasan yang dilimpahkan ke Kejaksaan dalam tahun ini. Diduga karena diimingi penghasilan yang menggiurkan sehingga orang-orang nekad melakukan tindak kriminal pengrusakan hutan,” ujar Patrige.
Minim pengawasan
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Yap Ormuseray membenarkan masih banyaknya aksi pembalakan liar di Provinsi Papua.
Hal ini terjadi karena minimnya sarana dan prasarana pengawasan hutan, sementara wilayah pengawasan sangat luas.
“Tenaga polisi hutan di Papua sangat minim, sebagian di antaranya mengisi posisi struktural serta sebagian lagi sudah tua dan memasuki masa pensiun,” ungkap Yan saat ditemui di Jayapura.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.