Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2016

Kompas.com - 21/11/2015, 05:00 WIB
SURABAYA, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Timur Soekarwo di Surabaya pada Sabtu (21/11/2015) dini hari resmi menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk 38 kabupaten/kota yang berlaku per 1 Januari 2016.

Peresmian besaran nilai UMP itu tertuang melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015.

UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp 3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp 3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000, Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.

Nilai terendah UMK tahun depan ialah Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek, dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp 1.283.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Timur, Sukardo, menjelaskan bahwa penetapan UMK mengalami kenaikan 11,5 persen dari tahun sebelumnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Seluruh daerah hitung-hitungannya sama, yaitu dikali 11,5 persen, kemudian hasilnya dibulatkan di pecahan terakhirnya," ujarnya.

UMK kali ini, khususnya daerah di luar ring I, kata dia, sudah berjalan sesuai usulan dewan pengupahan yang sudah disepakati oleh bupati/wali kota masing-masing.

Sebelum memutuskan menandatangani Peraturan Gubernur, lanjut dia, telah dilakukan berbagai diskusi, mendengarkan masukan dari sejumlah pihak, termasuk Apindo, serikat pekerja, dan lainnya.

"Tadi sudah diskusi panjang lebar dengan Pak Gubernur. Sudah ada kesepakatan dan beliau sudah menghubungi Ketua Apindo Jawa Timur," ucapnya.

Berikut besaran UMK 2016 di 38 kabupaten/kota di Jatim:

1. Kota Surabaya Rp 3.045.000

2. Kabupaten Gresik Rp 3.042.500

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 3.040.000

4. Kabupaten Pasuruan Rp 3.037.500

5. Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com