JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Ida Budhiati mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti pemberhentian empat komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Keempat itu diberhentikan DKPP pada Rabu (18/11/2015) akibat melanggar etik penyelenggara pemilu.
Mereka yang dipecaKetua KPU Labuhanbatu Selatan, Imran Husaini dan anggota-anggotanya yakni Siregar, Irwansyah, Khairul Mubarik Harahap dan Salim. Ida menuturkan, tindaklanjut tersebut akan dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dalam waktu tujuh hari.
Untuk sementara, penyelenggaran tugas KPU Labuhanbatu diambilalih oleh KPU Provinsi hingga dilantik pengganti antar waktu.
"Diambil alih oleh KPU Provinsi sampai dengan dilantiknya pengganti antar waktu komisioner KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan," ujar Ida di Kantor KPU, Kamis (19/11/2015).
Ia menambahkan, ada prosedur dan mekanisme yang harus ditempuh KPU Provinsi untuk menindaklanjuti pemberhentian empat komisioner tersebut. Di antaranya, adalah melihat daftar nama calon anggota KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan, kemudian melakukan konfirmasi apakah calon penggantinya memenuhi persyaratan.
"Ya dalam waktu yang relatif singkat. Tetap harus diproses. Sementara KPU nya memproses, tahapan (pilkada serentak) kan tidak boleh berhenti," kata Ida.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.