Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Mendemo KPU, Ketua DPC Hanura Mojokerto Ditahan

Kompas.com - 19/11/2015, 18:16 WIB

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mojokerto, Senedi, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (19/11/2015).

Penahanan Sanedi dilakukan setelah Satreskrim Polres Mojokerto menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus galian C ilegal.

Penangkapan mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto 2009-2014 ini cukup menggemparkan.

Sebeb, pria berpostur kecil ini ditangkap setelah berorasi dalam unjuk rasa di depan kantor KPU Mojokerto. Senedi mengecam KPU atas pencoretan cabup yang diusung partainya.

"Tidak ada unsur politik, ini murni kriminal, Senedi sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni 214 lalu," kata Kapolres Mojokerto AKBP Budhi Herdi Susianto, Kamis (19/11/2015).

"Karena salah satu tersangkanya ada yang melarikan diri, maka pengiriman ke kejaksaan masih harus menunggu," tambah Budhi.

Seorang tersangka lain yakni Sugeng, terlihat di kediamannya kawasan Pungging dan petugas langsung menangkapnya.

Setelah menangkap Sugeng, barulah kemudian anggota Satrekrim Polres Mojokerto mencari Senedi.

"Anggota tahu kalau yang bersangkutan sedang demo di KPU. Penangkapan kami lakukan setelah demo usai. Lokasi penangkapan juga jauh dari lokasi demo. Di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," tambah kapolres.

Setelah penangkapan, Senedi dan Sugeng dikirim ke Kejari Mojokerto. Kedua tersangka dikawal langsung Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso dan Kanit Tipiter Ipda Sukoco.

"Sesuai KUHAP kami serahkan kedua tersangka ini ke kejaksaan. Semuanya sudah P21 (lengkap). Kewenangan penahanan selanjutnya ada di Kejaksaan," ujar AKP Budi begitu keluar dari ruang Kasi Pidum Kejari Mojokerto.

Menurut Budi, kedua tersangka dijerat pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan."Ancamannya penjara di atas 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," pungkas Budhi.

Sementara itu, Kholis Askobar, kuasa hukum Senedi, langsung mengajukan penangguhan penahanan kliennya itu.

"Penangguhan penahanan itu hak setiap orang. Dikabulkan atau tidak itu kewenangan Kajari," terangnya.

Terkait permohonan pengajuan penangghuhan penahanan, humas Kejari Mojokerto, Dinar Kripsiaji menjelaskan kemungkinan ditangguhkannya penahanan Senedi sangat kecil.

Pertimbangannya, salah satu tersangka melarikan diri ke luar pulau sejak setahun lalu.

"Kami tidak mau tersangka melarikan diri lagi. Jadi kecil kemungkinan untuk dikabulkan permohonan penangguhan penahanannya," ujar Dinar.

Sedangkan, koordinator PAC Partai Hanura se-Kabupaten Mojokerto, Kartono mengatakan, DPC sedang mengupayakan bantuan hukum untuk kadernya itu.

"Sampai saat ini, Pak Senedi masih tercatat sebagai ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mojokerto hingga akhir Desember nanti," papar Kartono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com