MOJOKERTO, KOMPAS.com - Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Mojokerto, Senedi, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (19/11/2015).
Penahanan Sanedi dilakukan setelah Satreskrim Polres Mojokerto menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus galian C ilegal.
Penangkapan mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto 2009-2014 ini cukup menggemparkan.
Sebeb, pria berpostur kecil ini ditangkap setelah berorasi dalam unjuk rasa di depan kantor KPU Mojokerto. Senedi mengecam KPU atas pencoretan cabup yang diusung partainya.
"Tidak ada unsur politik, ini murni kriminal, Senedi sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada 24 Juni 214 lalu," kata Kapolres Mojokerto AKBP Budhi Herdi Susianto, Kamis (19/11/2015).
"Karena salah satu tersangkanya ada yang melarikan diri, maka pengiriman ke kejaksaan masih harus menunggu," tambah Budhi.
Seorang tersangka lain yakni Sugeng, terlihat di kediamannya kawasan Pungging dan petugas langsung menangkapnya.
Setelah menangkap Sugeng, barulah kemudian anggota Satrekrim Polres Mojokerto mencari Senedi.
"Anggota tahu kalau yang bersangkutan sedang demo di KPU. Penangkapan kami lakukan setelah demo usai. Lokasi penangkapan juga jauh dari lokasi demo. Di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota," tambah kapolres.
Setelah penangkapan, Senedi dan Sugeng dikirim ke Kejari Mojokerto. Kedua tersangka dikawal langsung Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Budi Santoso dan Kanit Tipiter Ipda Sukoco.
"Sesuai KUHAP kami serahkan kedua tersangka ini ke kejaksaan. Semuanya sudah P21 (lengkap). Kewenangan penahanan selanjutnya ada di Kejaksaan," ujar AKP Budi begitu keluar dari ruang Kasi Pidum Kejari Mojokerto.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan