Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Hakim Tak Cermat Baca Dokumen Amdal Pabrik Semen”

Kompas.com - 17/11/2015, 20:49 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Keputusan hakim PTUN Semarang yang memenangkan gugatan warga Kabupaten Pati terkait izin pertambangan pabrik semen dalam sidang Selasa (17/11/2015) dinilai tidak tepat.

Hakim dinilai tidak membaca selusuh isi dari dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang digugat warga itu.

“Majelis secara tidak secara cermat membaca Amdal. Seharusnya, 67 persen yang ada di Amdal itu tidak mewakili masyarakat, karena itu hanya permulaan,” ujar salah seorang kuasa hukum tergugat, Gita Paulina.

Menurut dia, ketidakcermatan hakim melihat sampel yang dijelaskan dalam Amdal. Bahkan, presentasi warga yang tidak setuju juga ditampung, dalam dokumen Amdal, maupun dalam dokumen lainnya.

“Jumlah 67 persen, itu cuma responden dari lima persen populasi. Jadi tidak menggambarkan masyarakat,” kata dia.

Kuasa hukum lain tergugat, Florianus Sangsun menilai pertimbangan hakim tidak tepat, baik dalam pokok eksepsi perkara maupun pokok perkara.

Menurut dia, pertimbangan yang dipakai tidak didasarkan pada alat bukti di persidangan, baik tertulis, saksi fakta maupun saksi ahli.

“Kami tergugat intervensi akan mengajukan banding. Kami merasa dasar yang digunakan di bawah undang-undang, yakni Surat Edaran Mahkamah Agung,” kata dia.

“Izin lingkungan yang dilengkapi dengan Amdal itu tidak berwenang diadili di PTUN. Kalau tidak ada amdalnya itu baru boleh, aturannya seperti itu,” tambah Florianus.

Selain itu, keterlibatan masyarakat sudah jelas, meski sebagian kecil warga yang menolak ikut dalam Amdal.

“Dalam pokok perkara, ada dua menjadi pertimbangan majelis. Soal RTRW dan keterlibatan masyarakat. Perda juga katanya tidak ada peta terkait zona penambangan,” ujarnya.

Majelis hakim yang dipimpin Adhi Budhi Sulistyo bersepakat bahwa izin pertambangan pabrik semen yang dikeluarkan Bupati Pati untuk PT Sahabat Mulia Saksi (SMS) dinyatakan batal demi hukum.

Hakim menilai izin tersebut bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati dan asas umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

Sementara itu, kuasa hukum Bupati Pati, Siti Sugiarti menilai semula majelis sependapat karena pihaknya telah melaksanakan kewenangan.

“Nanti akan banding. Kami langsung nyatakan banding,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com